Selasa, 23 Februari 2010

RUU PENODAAN AGAMA : Uji Materi UU Penodaan Agama Belum Segera Diputuskan

Selasa, 23 Februari 2010 03:46 Solo, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, sedang proses sidang yang ketiga, dan kemungkinan baru diputuskan pada pertengahan Mei 2010.

Sidang soal UU penodaan Agama di MK, akan memerlukan waktu yang panjang karena melibatkan banyak pihak ingin ikut berbicara dalam hal tersebut.

Hal ini disampaikan Mahfud MD, usai ikuti seminar nasional dalam rangka Dies Natalis UNS ke-34 yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS, di Solo, Sabtu (20/2) lalu.

"Kita sudah tiga kali sidang dan banyak sekali kalangan masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait atau ikut berbicara dalam persidangan itu," kata Mahfud.

Namun, MK sudah menunjuk banyak pihak terkait ikut dalam persidangan, yakni semua kelompok agama yang ada di Indonesia di panggil. Mulai dari Agama Hindu, Budhda, Kristen Protestan, Katholik, Islam, MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Pada persidangan kedua, kata dia, Majelis Ulama pusat sudah dipanggil dan memberikan pandangan terkait dengan UU tentang penoidaan Agama itu, sehingga dari daerah yang ingin ikut tidak perlu karena cukup bergabung dengan induk organisasinya.

"Kalau semua diikutkan sidang akan lebih lama. Karena, MK saat memutuskan bukan berdasarkan banyak dukungannya. Tapi, Kita diutama nomokrasi atau menegakkan hukumnya bukan demokrasi," katanya.

Menyinggung soal putusannya MK terkait UU penodaan Agama, menurut dia, belum ada karena masih banyak sidang yang harus dilalui dan akan membutuhkan waktu yang lama.

Menurut dia, dalam hal tersebut yang telah terdaftar ada 60 ahli, nantinya akan melakukan uji materi termasuk seorang dari Amerika Serikat bernama Wcolt Durhm.

Bahkan, kata dia, diusulkan bertambah lagi sebanyak delapan ahli yang akan mengikuti uji materi tersebut. Jika persidangan dilakukan setiap minggunya dengan menghadirkan enam ahli, maka diperkirakan pemeriksaan itu akan selesai pertengahan April 2010.

"Jika ahli itu selesai, maka diperkirakan paling lambat pertengahan Mei 2010 sudah ada putrusan. Kalau tidak ada perubahan baru," katanya.

Menurut dia, UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama ini, merupakan suatu UU yang paling banyak pihak yang masuk berbicara ke dalam persidangan.

"MK memutuskan tidak berdasarkan banyaknya pendukung. Tapi, berdasarkan kebenaran hukum yang dianut. Kalau banyak-banyak pendukung di DPR yang cocok," katanya.

Sebelumnya sebanyak 42 elemen organisasi masyarakat (Ormas) umat Islam bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kota Surakarta dan sekitarnya menolak pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Ketua MUI Surakarta Zainal Arifin Adnan yang mewakili umat Islam di Solo, penolakan pencabutan UU tersebut sebagai hasil musyawarah dari perwakilan 42 elemen Ormas umat Islam se-Kota Surakarta dalam bentuk "Deklarasi Solo".

Zainal menyatakan, hal tersebut dilakukan karena masyarakat Muslim Surakarta merasa terganggu adanya upaya-upaya pencabutan UU tentang Pencegahan Penodaan Agama oleh tim yang disebut kelompok 11 melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.(ant/sam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar