Selasa, 19 Januari 2010

Komoditas Terlarang dalam Muamalat

Depok, 23 Desember 2009

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Islam mengatur muamalat dengan syariat agar sesuai dengan fithrah manusia


Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menganut 'pasar bebas', hukum Islam membatasi kegiatan jual-beli, melarang hal-hal tertentu dalam jual-beli ini. Dalam sistem pasar bebas, secara normatif, memang ada juga batasan-batasan tertentu, seperti larangan monopoli, kartel, penimbunan barang, dsb. Namun, karena azas persaingan bebas yang dianutnya, batasan-batasan normatif ini praktis tidak efektif. Perusahaan-perusahaan yang kuat selalu menang persaingan dan menguasai pasar, yang pada gilirannya mampu memonopoli, membangun kartel, dan menetapkan harga. Adanya undang-undang yang membatasi praktik perdagangan curang pun pada akhirnya tidak mampu mengekang sepak terjang para pelaku bisnis.
Dalam hukum Islam segala bentuk kecurangan dalam perdagangan ini dapat dirangkum dalam kategori besar sebagai riba. Dalam salah satu hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menyatakan adanya sekitar 70 jenis riba, termasuk di dalamnya adalah monopoli, kartelisasi, penimbunan barang,. pengurangan timbangan, penundaan pembayaran yang terlarang, dan sebagainya. Perbedaan yang lebih nyata, antara sistem perdagangan bebas dan Islam, adalah dalam substansi (barang dan jasa). Dalam muamalat dikenal adanya barang-barang dan jasa yang haram untuk diperjual-belikan.
Jenis larangan lain dalam jual-beli, selain soal riba dan substansi terlarang, adalah cara-cara tertentu dalam jual-beli. Pada pokoknya cara berjual-beli yang terlarang ini adalah yang terkait dengan unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir). Kedua kategori cara berdagang yang haram ini dapat berbentuk praktek perdagangan yang sangat bervariasi, yang juga memerlukan ruang pembahasan tersendiri. Tulisan ini memfokuskan pada jenis produk yang dilarang (substansinya) untuk diperjualbelikan.
Komoditas Terlarang

Salah satu rujukan yang dapat dipakai untuk memahami soal ini adalah Bidayah al-Mujtahid, karya Ibn Rushd, bab Perdagangan (Kitab al-Buyu). Buku ini disusun oleh Ibn Rushd dengan memperbandingkan berbagai pendapat dari keempat madhhab Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Karenanya buku ini merupakan rujukan yang komprehensif sifatnya.
Menurut Ibn Rushd ada dua kategori benda-benda: benda-benda suci dan tidak suci. Kategori benda-benda yang tidak suci, dan karenanya dilarang diperdagangkan, ada empat kelompok yaitu (1) minuman beralkohol, (2) bangkai, termasuk bangkai dari binatang yang disembelih tanpa mengikuti ketentuan, (3) babi, dan (4) berhala.
Dasar larangan untuk memperdagangkan minuman beralkohol adalah suatu hadits yang menyatakan bahwa 'Dia yang melarang mengonsumsinya, juga telah melarang memperdagangkannya.' Sedangkan untuk bangkai termasuk di dalamnya lemak darinya, yang umum diperjual-belikan oleh kaum Yahudi. Karena mengetahui bahwa mereka dilarang menggunakan lemak, kaum Yahudi mengakalinya dengan menjual lemak ini, dan kemudian memanfaatkan uangnya untuk keperluan lain. Rasulullah SAW mengutuk praktek ini.
Ternak BabiSelanjutnya Ibn Rushd mengatakan bahwa tentang ketidaksucian dan larangan memperdagangkan minuman beralkohol merupakan konsensus, sama halnya dengan soal babi dan segala produknya; kecuali berkaitan dengan penggunaan rambutnya. Beberapa ulama menyatakan dibolehkannya pemakaian rambut babi untuk suatu keperluan. Kelompok benda tidak suci lain, tapi banyak digunakan masyarakat, adalah kotoran makhluk hidup yang lazim dipakai sebagai pupuk (kandang). Para ulama membedakan kotoran ini antara kotoran hewan, yang boleh diperjualbelikan, dan kotoran manusia yang terlarang diperdagangkan. Ada satu benda yang diposisikan secara berbeda oleh ulama yang berbeda, yaitu gading gajah. Ulama yang menganggapnya sebagai bangkai mengharamkannya, tapi yang menganggapnya sebagai sebentuk tanduk, menyamakannya dengan status hukum tanduk, dan membolehkan perdagangannya.
Kelompok benda lain yang perlu dipahami dalam konteks larangan jual-beli ini adalah benda-benda yang dilarang walaupun bukan termasuk tidak suci-atau kesuciannya diperdebatkan. Dalam kelompok ini termasuk kucing dan anjing. Tentang anjing ada sejumlah perbedaan pendapat. Imam Syafi'i sama sekali melarang menjual anjing; Imam Abu Hanifah membolehkannya; para pengikut Imam Malik membedakan antara anjing yang umum digunakan dalam kaitannya untuk beternak atau bertani yang boleh diperjual-belikan, dan jenis anjing lain yang tidak boleh diperjual-belikan. Mereka sepakat jenis anjing yang dilarang digunakan dalam kegiatan manusia dilarang diperjual-belikan.
Demikian juga tentang kesucian anjing dan halal-haramnya untuk mengkonsumsi dagingnya, ada sejumlah perbedaan di kalangan ulama. Imam Syafi'i dengan tegas menyatakan anjing tidak suci, dan karenanya mengharamkan memakan dagingnya. Beberapa ulama Maliki, walaupun Imam Malik sendiri melarangnya, membolehkan mengonsumsi daging anjing. Berbeda halnya dengan kucing, yang disepakati sebagai suci, dan boleh diperjual-belikan.
Benda lain yang serupa dengan kucing dan anjing adalah minyak yang tak suci, walaupun telah jelas ada konsensus tentang larangan mengkonsumsinya. Ulama yang melarangnya pmerujuk pada hadits yang melarang penggunaan minuman beralkohol, bangkai dan babi, tersebut di atas. Mereka yang membolehkan berargumen kalau suatu benda memiliki lebih dari satu manfaat, maka pelarangannya atas satu jenis manfaat tidak berarti merupakan pelarangan pada pemanfaatan yang lainnya.
Namun demikian, menurut Ibn Rushd, kemungkinan ini di luar minuman beralkohol, bangkai, dan babi (yang jelas dilarang dijual). Penggunaan minyak tertentu yang tidak suci dan dilarang dikonsumsi untuk keperluan bahan bakar penerangan, misalnya, atau untuk bahan baku sabun, menurut sebagian ulama dari madhhab Maliki dan Syafi'i dibolehkan. Tapi, menurut Ibn Rushd, dalil ini lemah, karena riwayat lain yang lebih kuat menyatakan larangan baik penggunaannya maupun memperdagangkannya.
Ada satu benda lain yang menarik dibahas, yaitu air susu ibu (ASI). Kita mengetahui istilah mahram, yakni orang-orang yang tidak halal untuk dinikahi karena beberapa sebab. Sebagai contoh, misalnya adik atau kakak kandung, keponakan atau putra atau putri dari kakak atau adik kandung. Mahram yang tidak langsung bertalian dengan darah ialah saudara sepersusuan. Pada umumnya disepakati tiga kali menyusui pada seorang ibu susu akan menjadikan dua anak atau lebih menjadi saudara sepersusuan sehingga mereka, yang berlawanan jenis, tidak boleh menikah.
Air susu ibu begitu penting dalam agama Islam. Para ulama menaruh perhatian sungguh-sungguh dalam hal ini. Ibn Rushd, Imam Syafi'i dan Imam Malik termasuk di antaranya. Imam Syafi'i dan Imam Malik mengizinkan memperjualbelikan ASI yang telah diperas dari seorang ibu, tapi Imam Abu Hanifah melarangnya. Yang membolehkannya menganalogikan ASI dengan air susu sapi. Sedangkan yang melarangnya menyatakan status ASI sama dengan daging manusia, yang dilarang dperjual-belikan.

Senin, 18 Januari 2010

Ada Gajah Di Ruang Tamu Kita…?

Written by Muhaimin Iqbal   
Thursday, 14 January 2010 07:13
Gajah Di Ruang Tamu
Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS 8:53)

Ilustrasi ini saya ambil dari materi Ice Breaking pada Change Management Training beberapa tahun lalu.  Ceritanya adalah tentang orang kebanyakan yang terjebak dalam kondisi yang sangat tidak menyenangkan, tetapi karena tidak bisa/tidak mau merubahnya sampai lama kelamaan terbiasa hidup dengan kondisi tersebut.

Suatu hari Mr. Stuck yang sangat letih pulang kerja mendapati ada seekor gajah yang nongkrong di ruang tamunya. Meskipun kaget, sedih dan jengkel bukan kepalang – karena keletihannya Mr.Stuck memutuskan untuk membiarkan gajah tersebut di ruang tamunya dan berharap bisa mengusirnya esuk pagi setelah kondisinya segar.

Esuk paginya Mr. Stuck bangun kesiangan seperti biasanya, dia buru-buru berangkat kerja. Ketika melihat gajah masih nongkrong di ruang tamunya, dia berniat – nanti saja sepulang kerja mengusir gajah tersebut. Sore hari ketika dia pulang kerja, kembali sangat letih – dan memutuskan untuk mengusir gajah esuk pagi saja.

Begitu seterusnya, hari berganti hari – tahun berganti tahun; Mr. Stuck meskipun dengan perasaan jengkel – dia dengan terpaksa hidup bersama gajah di ruang tamu seumur hidupnya.

Fenomena gajah di ruang tamu ini adalah cerminan hal yang mengagetkan, tidak seharusnya, menjengkelkan dlsb.  yang ada di sekitar kita dalam bentuk yang bisa bermacam-macam.  Dalam skala bangsa Indonesia yang lagi hangat misalnya adalah system hukum kita yang terasa sangat timpang.

Orang-orang kecil yang mencuri semangka, buah kakau, pisang dipenjara. Sementara yang merugikan negara trilyunan melenggang bebas, yang mengobok-ngobok kewibawaan hukum juga bebas. Well kalau toh diantara yang mengobok-ngobok rasa keadilan tersebut akhirnya di penjara, dia tetap hidup mewah bak hotel bintang lima di dalam penjara.

System hukum yang demikian ini jelas sangat menjengkelkan kita sebagai rakyat, mungkin juga menjengkelkan para pemimpin negeri ini….tetapi karena mereka sangat letih dengan perbagai persoalan, saya tidak heran kalau sampai bertahun kedepan akan tetap ada ‘gajah nongkrong di ruang tamu’ tersebut di system hukum kita.

Dalam skala pribadi, masing-masing kita juga kadang punya masalah dengan tamu yang tidak diundang tersebut – gajah yang sudah terlanjur nongkrong di ruang tamu kita. Salah satu contohnya adalah pekerjaan yang tidak kita sukai, tetapi terpaksa kita jalani seumur hidup kita sampai pensiun.

Ada tes sederhana yang dapat mengukur apakah Anda cocok dan dapat menikmati pekerjaan Anda atau sebaliknya. Tes ini adalah dengan melihat apa yang Anda rasakan setiap Minggu sore/malam.  Bila setiap minggu malam Anda lebih sering bahagia menyongsong pekerjaan esuk hari, maka kemungkinan besarnya pekerjaan tersebut memang cocok untuk Anda dan Anda dapat menikmatinya.

Sebaliknya, bila Anda tidak bisa menikmati akhir pekan Anda karena membayangkan pekerjaan yang tidak menyenangkan hari Senin-nya; maka sangat bisa jadi pekerjaan yang Anda tekuni ini memang tidak cocok untuk Anda sehingga Anda tidak bisa menikmatinya. Bila ini yang terjadi maka pekerjaan inilah yang disebut ada gajah nongkrong di ruang tamu Anda. Hanya Anda sendiri yang bisa mengusir gajah tersebut, karena kalau tidak maka gajah tersebut tetap nongkrong di ruang tamu Anda sampai Anda pensiun – artinya Anda tersiksa seumur hidup dengan pekerjaan Anda. Wa Allahu A’lam.


 
Copyright © 2010 Gerai Dinar. All Rights Reserved.

Ayo, Buka Akses Pasar buat Mereka!

Rabu, 13/01/2010 20:14 WIB Cetak |  Kirim |  RSS

"Alhamdulillah, ya Allah, akhirnya pertolongan-Mu datang juga," seru Ny Marlaeni (42) sambil menangis haru tatkala menerima bantuan dari Ustadz Muzayyin Abdul Wahab dari Dewan Da'wah, Ahad (10/1) lalu.
Ny Marlaeni, salah satu penjahit di Pasar Pauh Kambar, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang tergabung dalam Koperasi Wanita Saiyo Sakato. Bersama puluhan sesama penjahit, ia turut mencicipi musibah gempa bumi yang melanda Sumatera Barat tahun lalu. Rumah beserta alat produksinya hancur tak terpakai lagi.
Alhamdulillah, Dewan Da'wah melalui LAZIS Dewan Da'wah sebagai ujung tombak fundraising-nya, berhasil menggalang donatur dalam dan luar negeri untuk menghidupkan kembali usaha Koperasi Wanita Saiyo Sakato. Diantaranya dari Baituz Zakat, Kuwait.
Paket bantuan pertama yang diserahkan berupa seperangkat peralatan mesin jahit dan gulungan kain sebagai modal kerja.
Ustadz Muzayyin tak kalah haru saat menyerahkan bantuan tersebut, yang merupakan jawaban atas kesabaran para janda korban gempa. Dia bayangkan, bagaimana mereka mempertahankan aqidah di tengah kehidupan darurat, sementara tawaran dunia untuk menukar keyakinan berlangsung sangat dahsyat. Jika saja mereka bersedia murtad, maka jangankan mesin jahit, rumah pun niscaya bakal didapatkan.
Tapi, Ny Marlaeni bergeming. "Innalillahi wa inna ilahi raajiun. Rumah kami boleh hancur, tetapi harga diri tetap kami jaga," katanya menegaskan. "Inilah jawaban atas do'a kami. Dengan mesin jahit ini kami dapat menghidupi keluarga," sambungnya, sambil terus meneteskan airmata bahagia.
Insya Allah, kebahagiaan Ny Marlaeni dan kawan-kawan, menjadi do'a bagi keberkahan rejeki para donatur LAZIS Dewan Da'wah. Tapi, tugas belum selesai. "Untuk meningkatkan kapasitas produksi telekung Pasar Pauh Kambar, maka kita juga harus membantu memperluas pasarnya," kata Direktur Eksekutif LAZIS Dewan Da'wah, Ade Salamun.
Ade optimis, telekung Pasar Pauh berpotensi untuk digenjot go international. Ia menuturkan, telekung tradisional produksi kaum perempuan Pasar Pauh Kambar telah menjadi "primadona" di Bukittinggi. "Bahkan secara ritel juga merambah pasar di negeri jiran Malaysia," katanya.
Namun, usaha ini belakangan lesu lantaran rusaknya alat produksi. Sementara, pasar dibanjiri mukena "instan" dari luar daerah. "sudah ada tiga kontainer mukena dari Jawa yang masuk ke pasar Bukittinggi," ungkap Hj Syofinar, Pembina Koperasi Wanita Saiyo Sakato.
"Tenang Bu Hajjah, kalau sudah rejeki mau kemana," hibur Ade Salamun. Ia buka kartu, "Kami telah memikirkan untuk membantu akses pasar baru. Misalnya jamaah haji dan umroh Dewan Da'wah, yang merupakan pasar potensial bagi produk semacam mukena."
Rencana LAZIS Dewan Da'wah, didukung sepenuhnya oleh LSM Malaysian Relief Agency (MRA) pimpinan Dato' Razak bin Haji Kechik. "MRA akan berusaha memasukkan produk mukena Pasar Pauh Kambar ini ke Malaysia. Kami akan pasarkan secara retail ke masjid-masjid maupun toko-toko busana muslimah di Malaysia," ucap Dato' Razak bin Haji Kechik usai menyimak presentasi Ade Salamun tentang prospek telekung Pasar Pauh. (abu hanna)

eramuslim.com

Mutiara Dakwah di Raja Ampat, Papua

Senin, 18/01/2010 13:38 WIB Cetak |  Kirim |  RSS


Tak banyak orang mengira bahwa dakwah di bagian timur Indonesia sudah sedemikian pesat. Tengok saja, bagaimana gerak dakwah sudah bisa dirasakan di daerah kepulauan seperti Raja Ampat, Papua. Pekan lalu, Rabu (13/1/10), sekitar lima puluhan ibu-ibu dari Raja Ampat berkunjung ke Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka bukan sekadar berkunjung, melainkan silaturahim dan menggelar wisata dakwah ke ibukota Indonesia ini.
Rombongan ibu-ibu muballighoh tampak sumringah diterima oleh para pengurus DDII. Kita patut bersyukur, di antara mereka banyak terdapat muslimah asli Papua. Artinya, Papua sangat berpotensi untuk syiar dakwah Islam ke depannya. Namun, jalan dakwah di mana-mana memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Menyampaikan kebenaran memang harus melewati jalan yang terjal dan berliku. Begitulah kondisi dakwah di Raja Ampat, Papua Barat seperti yang dituturkan oleh salah seorang pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim (BKMT) Papua.
“Mungkin kita selama ini, khususnya untuk perempuan, untuk berdakwah ini sangat menantang karena tadi kita tahu bahwa adat di Papua itu sangat keras. Perempuan itu seperti dipinggirkan, memang sekarang pengarusutamaan gender yang sedang digalakkan pemerintah, dengan adanya program itu kantor pemberdayaan perempuan, khususnya di Raja Ampat langsung dipimpin oleh Bupati. Bupati menginginkan pihak wanita harus mampu ke depan, jadi dengan adanya dukungan tersebut, dakwah di Raja Ampat jadi semakin maju,” ujar Sekretaris BKMT Raja Ampat Papua, Ummi Riyantini.
Muslimah yang juga istri dari Ketua Rombongan Kafilah Dakwah Raja Ampat, Papua, menuturkan, di antara rombongan terdapat istri-istri camat yang juga turut mempermudah syiar dakwah di Raja Ampat. Ibu-ibu itu juga aktif dalam kajian-kajian keislaman yang diadakan BKMT Raja Ampat. Kegiatan keislaman itu digelar di tengah-tengah sulitnya medan dakwah di Raja Ampat, khususnya karena Raja Ampat merupakan daerah kepulauan.
Ummi juga bersyukur karena populasi muslim di Raja Ampat dapat mengimbangi non-muslim di daerah sekitarnya, khususnya karena ada transmigran dari Maluku dan Sulawesi Selatan. Lambat laun, kondisi dakwah di Raja Ampat hampir menyamai Fak-fak yang sering dijuluki dengan 'serambi Mekah' Papua.
Selama sekitar sepekan, rombongan kafilah dakwah ini akan berada di Jakarta dan dipandu oleh DDII. Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan dari rombongan mahasiswa STID M. Natsir binaan DDII yang telah lebih dulu dikirim ke Papua. Program ini merupakan salah satu ciri khas DDII, yaitu menyebarkan dai-dai ke daerah-daerah yang rawan kristenisasi, daerah terpencil, dan daerah transmigrasi. (Ind)

eramuslim.com

SELAMAT TAHUN BARU HIJRAH 1431 H

SEMOGA KITA DIBERI JALAN YANG LURUS
YAITU JALAN ORANG-ORANG YANG DIBERI NIKMAT
BUKAN JALAN ORANG-ORANG YANG SESAT DAN DIMURKAI ALLOH

JIKA KITA SADAR
BAHWA JALAN KITA SUDAH BENAR MAKA ISTIQOMAH DAN INTROSPEKSILAH
CERMINAN DAN PANDUAN PERJALANAN KITA 
ADALAH AL QURAAN DAN HADIST

SEMOGA ALLOH MEMBERI BERKAH KEPADA SISA UMUR KITA
AMIN