Rabu, 21 April 2010

Kartini Bukan “Pahlawan Emansipasi”

Rabu, 21/04/2010 07:59 WIB | email | print | share
Tangal 21 April bagi wanita Indonesia, adalah hari yang khusus untuk memperingati perjuangan RA Kartini. Tapi sayangnya, peringatan tersebut sarat dengan simbol-simbol yang berlawanan dengan nilai yang diperjuangkan Kartini (misalnya, penampilan perempuan berkebaya atau bersanggul, lomba masak dan sebagainya yang merupakan simbol domestikisasi perempuan). Suara emansipasi pun terasa lebih kuat pada bulan April karena Kartini dianggap sebagai pahlawan emansipasi wanita.
Terlepas dari keterlibatan RA. Kartini sebagai pejuang dalam pemberdayaan perempuan di Indonesia, emansipasi sebenarnya diilhami dari gerakan feminisme di barat. Pada abad ke-19, muncul benih-benih yang dikenal dengan feminisme yang kemudian terhimpun dalam wadah Women’s Liberation (Gerakan Pembebasan Wanita).
Gerakan yang berpusat di Amerika Serikat ini berupaya memperoleh kesamaan hak serta menghendaki adanya kemandirian dan kebebasan bagi perempuan. Pada tahun 1960, isu feminisme berkembang di AS. Tujuannya adalah menyadarkan kaum wanita bahwa pekerjaan yang dilakukan di sektor domestik (rumah tangga) merupakan hal yang tidak produktif. Kemunculan isu ini karena diilhami oleh buku karya Betty Freidan berjudul The Feminine Mystiquue (1963).
Freidan mengatakan bahwa peran tradisional wanita sebagai ibu rumah tangga adalah faktor utama penyebab wanita tidak berkembang kepribadiannya. Ide virus peradaban ini kemudian terus menginfeksi tubuh masyarakat dan ‘getol’ diperjuangkan oleh orang-orang feminis.
Gencarnya kampanye feminisme tidak hanya berpengaruh bagi masyarakat AS pada saat itu, tetapi juga di seluruh dunia. Munculnya tokoh-tokoh feminisme di negeri-negeri Islam seperti Fatima Mernissi (Maroko), Nafis Sadik (Pakistan), Taslima Nasreen (Bangladesh), Amina Wadud (Malaysia), Mazharul Haq Khan serta beberapa tokoh dari Indonesia seperti Wardah Hafidz dan Myra Diarsi kemudian beberapa gerakan perempuan penganjur feminisme, seperti Yayasan Kalyanamitra, Forum Indonesia untuk Perempuan dan Islam (FIPI), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Yayasan Solidaritas Perempuan dan sebagainya, setidaknya menjadi bukti bahwa gerakan inipun cukup laku di dunia Islam. Bahkan tak hanya dari kalangan wanita, dari kalangan pria juga mendukung gerakan ini seperti Asghar Ali Engineer, Didin Syafruddin, dan lain-lain.
Dalam perjuangannya, orang-orang feminis seringkali menuduh Islam sebagai penghambat tercapainya kesetaraan dan kemajuan kaum perempuan. Hal ini dilakukan baik secara terang-terangan maupun ‘malu-malu’. Tuduhan-tuduhan ‘miring’ yang sering dilontarkan antara lain bahwa hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan rumah tangga, seperti ketaatan istri terhadap suami, poligami juga dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menimbulkan potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu peran domestik perempuan yang menempatkan perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dianggap sebagai peran rendahan. Busana muslimah yang seharusnya digunakan untuk menutup aurat dengan memakai jilbab (Q.S Al-Ahzab:59) dan kerudung (Q.S An-Nur:31) dianggap mengungkung kebebasan berekspresi kaum perempuan. Lalu benarkah R.A Kartini dalam sejarahnya merupakan pahlawan emansipasi, sebagaimana yang diklaim oleh para pengusung ide feminis?
Andai Kartini Masih Hidup
Dalam buku Kartini yang fenomenal berjudul Door Duisternis Tot Licht atau Habis Gelap Terbitlah Terang, R.A Kartini saat itu menuliskan kegelisahan hatinya menyaksikan wanita Jawa yang terkungkung adat sedemikian rupa. Tujuan utama beliau menginginkan hak pendidikan untuk kaum wanita sama dengan laki-laki, tidak lebih. Ia begitu prihatin dengan budaya adat yang mengungkung kebebasan wanita untuk menuntut ilmu.
Kartini memiliki cita-cita yang luhur pada saat itu, yaitu mengubah masyarakat, khususnya kaum perempuan yang tidak memperoleh hak pendidikan, juga untuk melepaskan diri dari hukum yang tidak adil dan paham-paham materialisme, untuk kemudian beralih ke keadaan ketika kaum perempuan mendapatkan akses untuk mendapatkan hak dan dalam menjalankan kewajibannya. Ini sebagaimana terlihat dalam tulisan Kartini kepada Prof. Anton dan Nyonya pada 4 oktober 1902, yang isinya, “Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukan sekali-kali, karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya, tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya; menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.”
Menurut Kartini, ilmu yang diperoleh para wanita melalui pendidikan ini sebagai bekal mendidik anak-anak kelak agar menjadi generasi berkualitas. Bukankah anak yang dibesarkan dari ibu yang berpendidikan akan sangat berbeda kualitasnya dengan mereka yang dibesarkan secara asal?. Inilah yang berusaha diperjuangkan Kartini saat itu.
Dalam buku tersebut Kartini adalah sosok yang berani menentang adat-istiadat yang kuat di lingkungannya. Dia menganggap setiap manusia sederajat sehingga tidak seharusnya adat-istiadat membedakan berdasarkan asal-usul keturunannya. Memang, pada awalnya Kartini begitu mengagungkan kehidupan liberal di Eropa yang tidak dibatasi tradisi sebagaimana di Jawa. Namun, setelah sedikit mengenal Islam.
Pemikiran Kartini pun berubah, yakni ingin menjadikan Islam sebagai landasan dalam pemikirannya. Kita dapat menyimak pada komentar kartini ketika bertanya pada gurunya, Kyai Sholeh bin Umar, seorang ulama besar dari Darat Semarang, sebagai berikut:
Kyai, selama kehidupanku baru kali inilah aku sempat mengerti makna dan arti surat pertama dan induk al-Quran yang isinya begitu indah menggetarkan sanubariku. Maka bukan bualan rasa syukur hatiku kepada Allah. Namun aku heran tak habis-habisnya, mengapa para ulama saat ini melarang keras penerjemahan dan penafsiran al-Quran dalam bahasa Jawa? bukankah al-Quran itu justru kitab pimpinan hidup bahagia dan sejahtera bagi manusia?”.
Demikian juga dalam surat Kartini kepada Ny. Van Kol, 21 Juli 1902 yang isinya memuat, “Moga-moga kami mendapat rahmat, dapat bekerja membuat umat agama lain memandang agama Islam patut disukai.”
Selain itu Kartini mengkritik peradaban masyarakat Eropa dan menyebutnya sebagai kehidupan yang tidak layak disebut sebagai peradaban, bahkan ia sangat membenci Barat. Hal ini diindikasikan dari surat Kartini kepada Abendanon, 27 Oktober 1902 yang isinya berbunyi, “Sudah lewat masamu, tadinya kami mengira bahwa masyarakat Eropa itu benar-benar satu-satunya yang paling baik, tiada taranya. Maafkan kami, apakah Ibu sendiri menganggap masyarakat Eropa itu sempurna? Dapatkah Ibu menyangkal bahwa di balik sesuatu yang indah dalam masyarakat ibu terdapat banyak hal-hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban?”
Selanjutnya di tahun-tahun terakhir sebelum wafat ia menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang bergolak di dalam pemikirannya. Ia mencoba mendalami ajaran yang dianutnya, yaitu Islam. Pada saat Kartini mempelajari Islam dalam arti yang sesungguhnya dan mengkaji isi Al-Qur’an melalui terjemahan bahasa Jawa, Kartini terinspirasi dengan firman Allah SWT (yang artinya), “…mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman) (QS al-Baqarah [2]: 257),” yang diistilahkan Armyn Pane dalam tulisannya dengan, “Habis Gelap Terbitlah Terang”.
Demikianlah, Kartini adalah sosok yang mengajak setiap perempuan memegang teguh ajaran agamanya dan meninggalkan ide kebebasan yang menjauhkan perempuan dari fitrahnya. Beberapa surat Kartini di atas setidaknya menunjukan bahwa Kartini berjuang dalam kerangka mengubah keadaan perempuan pada saat itu agar dapat mendapatkan haknya, di antaranya menuntut pendidikan dan pengajaran untuk kaum perempuan yang juga merupakan kewajibannya dalam Islam, bukan berjuang menuntut kesetaraan (emansipasi) antara perempuan dan pria sebagaimana yang diklaim oleh para pengusung ide feminis.
Kini jelas apa yang diperjuangkan aktivis jender dengan mendorong perempuan meraih kebebasan dan meninggalkan rumah tangganya bukanlah perjuangan Kartini. Sejarah Kartini telah disalahgunakan sesuai dengan kepentingan mereka. Kaum Muslim telah dijauhkan dari Islam dengan dalih kebebasan, keadilan dan kesetaraan jender.
Refleksi perjuangan Kartini saat ini sangat disayangkan karena banyak disalah artikan oleh wanita-wanita Indonesia dan telah dimanfaatkan oleh pejuang-pejuang feminisme untuk menipu para wanita, agar mereka beranggapan bahwa perjuangan feminisme memiliki akar di negerinya sendiri, yaitu perjuangan Kartini. Mereka berusaha menyaingi laki-laki dalam berbagai hal, yang kadangkala sampai di luar batas kodrat sebagai wanita. Tanpa disadari, wanita-wanita Indonesia telah diarahkan kepada perjuangan feminisme dengan membawa ide-ide sistem kapitalisme yang pada akhirnya merendahkan, menghinakan derajat wanita itu sendiri.
Sistem kapitalisme sejatinya telah menghancurkan kehidupan manusia, termasuk kaum hawa (perempuan). Akibat diterapkan sistem kapitalisme terjadi himpitan ekonomi sehingga tidak sedikit perempuan lebih rela meninggalkan suami dan anaknya untuk menjadi TKW, misalnya, meskipun nyawa taruhannya. Ribuan kasus kekerasan terhadap mereka terjadi. Mereka disiksa oleh majikan hingga pulang dalam keadaan cacat badan, bahkan di antaranya ada yang akhirnya menemui ajal di negeri orang. Sebagaimana yang dialami derita seorang TKW asal Palu, Susanti (24 tahun), yang kini tak bisa lagi berjalan karena disiksa majikannya (Liputan6.com, 9/3/2010).
Maraknya perdagangan perempuan dan anak-anak (trafficking) pun terjadi. Pada Desember 2009 ditemukan 1.300 kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal dari Nusa Tenggara Timur (Vivanews.com, 15/12/2009). Sekitar 10.484 wanita yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat rawan dijadikan korban trafficking.
Pasalnya, mayoritas di antara mereka berstatus janda serta berasal dari kalangan yang rawan sosial dengan taraf ekonomi rendah (Seputar-indonesia.com, 1/4/2010). Di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kasus trafficking dan KDRT tercatat 548 kasus. Tidak sedikit dari mereka menjadi korban dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) (Pikiranrakyat.com, 23/3/2010). Fakta-fakta tersebut setidaknya memberikan gambaran kepada kita bahwa sistem kapitalisme telah gagal dalam memuliakan wanita.
Habis Gelap Terbitlah Islam
Upaya meneladani perjuangkan Kartini seharusnya bukanlah kembali pada ide-ide feminis dengan membawa ide kapitalisme yang absurd melainkan kembali pada sistem syariah Islam (ideologi Islam), yang dalam rentang masa kepemimpinannya selama 13 Abad mampu memposisikan wanita pada kedudukannya yang teramat mulia, maka wajar bila desas desus diskriminasi perempuan ketika diterapkan ideologi Islam tidak pernah terdengar.
Di muka bumi ini, baik laki-laki maupun perempuan diposisikan setara. Derajat mereka ditentukan bukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh iman dan amal shaleh masing-masing.
Sebagai pasangan hidup, laki-laki diibaratkan seperti pakaian bagi perempuan, dan begitu pula sebaliknya. Namun dalam kehidupan rumah-tangga, masing-masing mempunyai peran tersendiri dan tanggung-jawab berbeda, seperti lazimnya hubungan antar manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, laki-laki dan perempuan dituntut untuk berperan dan berpartisipasi secara aktif, melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar serta berlomba-lomba dalam kebaikan.
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah. laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” Demikian firman Allah dalam al-Qur’an (Q.S al-Ahzab: 35).
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan, bahwa sesungguhnya perempuan itu saudara laki-laki (an-nisâ’ syaqâ’iqu r-rijâl) (HR Abu Dâwud dan an-Nasâ’i).
Meskipun di kalangan Muslim pada kenyataannya masih selalu dijumpai diskriminasi terhadap perempuan, namun yang mesti dikoreksi adalah sistemnya, bukan agamanya. Di tanah kelahirannya sendiri, gerakan feminis dan kesetaraan gender masih belum bisa menghapuskan sama sekali berbagai bentuk pelecehan, penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.
Maka sekarang sudah saatnya baik laki-laki dan perempuan berjuang untuk mengganti sistem kapitalisme sekuler dengan sistem Islam yakni dengan menerapkan sistem syariah Islam secara kaffah dalam wadah khilafah Islamiyah sebagai wujud ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Karena hanya dengan sistem syariah Islam saja wanita dimuliakan. Karena itu saatnya habis gelap, terbitlah Islam dengan syariah dan khilafah.

Andi Perdana G; Ketua umum Majelis Ta’lim Al-Marjan FPIK IPB 2007-2008, (Bendahara Umum Lembaga Dakwah Kampus Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (LDK BKIM) IPB 2006-2007, Tim laboratorium dakwah Syiar Kampus IPB 2010), web: http://almarjan.wordpress.com/

Mahkamah Konstitusi Menolak Uji UU Penodaan Agama

Selasa, 20/04/2010 09:41 WIB | email | print | share
Mahkamah Konsitusi (MK)  menolak pengujian materi UU Penodaan Agama yang diajukan oleh pemohon dari berbagai LSM. MK menilai pasal-pasal yang diujimaterikan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/4). Lalu, membahana pekik  “Allahhuakbar!!” dari  massa FPI yang selalu memantau sidang di MK.
Tentu, adanya  keputusan MK itu,  betapa kecewanya kaum liberal yang sering disebut dengan 'Sepilis' (sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme) menghadapi kenyataan yang pahit  itu.  MK (Mahkamah Konstitusi) yang sebelumnya telah menolak permintaan mereka untuk membatalkan UU Pornografi No. 44 tahun 2008, kini MK Menolak permohonan pembatalan UU No. 1 PNPS 1965 tentang Larangan Penodaan Agama.
Menghadapi keputusan MK tetap diberlakukannya Undang-undang Penodaan Agama itu kaum 'Sepilis' tidakdapat menyembunyikan kekecewaannya. Dengan nada kecewa, mereka, seperti dikatakan  oleh Rumadi ,  peneliti dari Wahid Insitute. “Wahid Institute menghormati keputusan MK, bagaimanapun (sebagai) penjaga konstitusi,” katanya di komplek Wahid Institute, Jakarta.
Kaum liberal dengan langkah-langkah yang sangat gigih berupaya melakukan “penjegalan” terhadap Undang-undang Penodaan Agama, dan mereka begitu percaya diri. Kaum liberal itu diwakili oleh Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Pentolan-pentolan 'Sepilis' seperti dari JIL (Jaringan Islam Liberal) pun menghadiri dalam sidang-sidang di MK, dan mereka menyampaikan  pendapatnya. Mereka berusaha untuk menghapus UU Penodaan Agama, yang akan membuat setiap orang 'kafir' dengan sesuka hatinya menghina dan menodai agama (Islam).
Sementara itu, tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla  sibuk  mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) –yang akhirnya kalah dan tidak masuk dalam susunan kepengurusan baru periode 2010-2014.
Kaum liberal terus melakukan penyusupan ke berbagi ormas Islam, bukan hanya NU, tetapi di ormas-ormas Islam lainnya, seperti Muhammadiyah, bahkan mereka mempunyai akar yang kuat di Universitas Islam Negeri (UIN), yang dahulunya IAIN.Mereka terus membangun kekuatan dan melakukan kaderisasi dan mengembangkan pemikiran yang liberal, dan menjadi umat Islam dan Islam hanya sebagai bagian dari kepentingan kaum liberal, yang didukung kekuatan Barat.
Dengan adanya sikap MK yang tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan,  karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966. “Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada 1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.
Mendapat putusan ini, puluhan penduku UU langsung meneriakan takbir diruang sidang. “Allahu Akbar..,” Kaum liberal gagal melakukan liberalisasi agama, dan ingin menjadikan  kehidupan bangsa Indonesia lebih sekuler alias la diniyah (tidak beragama) tidak berhasil. Wallahu'alanm.

*** Eramuslim.com

Selasa, 23 Februari 2010

UU PENODAAN AGAMA : LDNU Dukung Penolakan Uji Materi UU Penodaan Agama

Jumat, 12 Februari 2010 16:23 Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PP LDNU) mendukung sepenuhnya upaya pihak-pihak yang menolak pengajuan uji materi UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PP LDNU Beranggapan bahwa pola hidup masyarakat akan berantakan jika UU mengenai penodaan agama tadi dicabut.

"LDNU beserta seluruh jajaran pengurusnya hingga tingkat terbawah, mendukung sepenuhnya segala upaya untuk menolak gugatan beberapa LSM yang mengajukan uji materi UU No. 1 Tahun 1965 tersebut," terang Ketua PP LDNU KH AN. Nuril Huda dalam perbincangannya dengan NU Online di Jakarta, Jum'at (12/2).

Menurut Kiai Nuril -sapaan akrab KH AN. Nuril Huda, UU UU No. 1 Tahun 1965 ini memberikan perlindungan kepada agama-agama yang ada di Indonesia. UU ini secara filosofis juga didukung oleh kebenaran universal dan kodrat kehidupan bermasyarakat.

"UU ini melindungi kriteria agama dalam koridor Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). bahwa manusia hidup memiliki batasan dan tidak satu pun hal di dunia yang tidak memiliki batasan. Seperti halnya kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain," terang Kiai nuril.

Karenanya, Kiai Nuril berharap, jangan sampai orang seseorang dapat bebas semaunya mendirikan ajaran sesuai keinginannya. Sebab, lanjut Kiai Nuril, hal ini mengganggu ketertiban masyarakat sekitarnya.

"Kalau semuanya bebas melaksanakan keyakinannya, nanti akan banyak orang yang mengarang-ngarang ibadah dan mengaku mendapat petunjuk langsung dari Tuhan. JIka tindakan seseorang dapat dibenarkan karena dilaksanakan atas keyakinan yang bebas, lalu siapa yang bertanggungjwab dan akan dipersalahkan jika terjadi saling narkis?" tandas Kiai Nuril dengan logat khasnya. (min)

RUU PENODAAN AGAMA : Uji Materi UU Penodaan Agama Belum Segera Diputuskan

Selasa, 23 Februari 2010 03:46 Solo, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, sedang proses sidang yang ketiga, dan kemungkinan baru diputuskan pada pertengahan Mei 2010.

Sidang soal UU penodaan Agama di MK, akan memerlukan waktu yang panjang karena melibatkan banyak pihak ingin ikut berbicara dalam hal tersebut.

Hal ini disampaikan Mahfud MD, usai ikuti seminar nasional dalam rangka Dies Natalis UNS ke-34 yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS, di Solo, Sabtu (20/2) lalu.

"Kita sudah tiga kali sidang dan banyak sekali kalangan masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait atau ikut berbicara dalam persidangan itu," kata Mahfud.

Namun, MK sudah menunjuk banyak pihak terkait ikut dalam persidangan, yakni semua kelompok agama yang ada di Indonesia di panggil. Mulai dari Agama Hindu, Budhda, Kristen Protestan, Katholik, Islam, MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Pada persidangan kedua, kata dia, Majelis Ulama pusat sudah dipanggil dan memberikan pandangan terkait dengan UU tentang penoidaan Agama itu, sehingga dari daerah yang ingin ikut tidak perlu karena cukup bergabung dengan induk organisasinya.

"Kalau semua diikutkan sidang akan lebih lama. Karena, MK saat memutuskan bukan berdasarkan banyak dukungannya. Tapi, Kita diutama nomokrasi atau menegakkan hukumnya bukan demokrasi," katanya.

Menyinggung soal putusannya MK terkait UU penodaan Agama, menurut dia, belum ada karena masih banyak sidang yang harus dilalui dan akan membutuhkan waktu yang lama.

Menurut dia, dalam hal tersebut yang telah terdaftar ada 60 ahli, nantinya akan melakukan uji materi termasuk seorang dari Amerika Serikat bernama Wcolt Durhm.

Bahkan, kata dia, diusulkan bertambah lagi sebanyak delapan ahli yang akan mengikuti uji materi tersebut. Jika persidangan dilakukan setiap minggunya dengan menghadirkan enam ahli, maka diperkirakan pemeriksaan itu akan selesai pertengahan April 2010.

"Jika ahli itu selesai, maka diperkirakan paling lambat pertengahan Mei 2010 sudah ada putrusan. Kalau tidak ada perubahan baru," katanya.

Menurut dia, UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama ini, merupakan suatu UU yang paling banyak pihak yang masuk berbicara ke dalam persidangan.

"MK memutuskan tidak berdasarkan banyaknya pendukung. Tapi, berdasarkan kebenaran hukum yang dianut. Kalau banyak-banyak pendukung di DPR yang cocok," katanya.

Sebelumnya sebanyak 42 elemen organisasi masyarakat (Ormas) umat Islam bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kota Surakarta dan sekitarnya menolak pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Ketua MUI Surakarta Zainal Arifin Adnan yang mewakili umat Islam di Solo, penolakan pencabutan UU tersebut sebagai hasil musyawarah dari perwakilan 42 elemen Ormas umat Islam se-Kota Surakarta dalam bentuk "Deklarasi Solo".

Zainal menyatakan, hal tersebut dilakukan karena masyarakat Muslim Surakarta merasa terganggu adanya upaya-upaya pencabutan UU tentang Pencegahan Penodaan Agama oleh tim yang disebut kelompok 11 melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.(ant/sam)

Warga Palestina di Hebron Protes Pencaplokan Masjid Ibrahimi oleh Israel

Selasa, 23/02/2010 08:32 WIB | email | print | share

Warga Palestina di Hebron selatan Tepi Barat, hari Senin kemarin (22/2) melakukan unjuk rasa memprotes serta mengecam keputusan pemerintah Israel, yang mencaplok masjid Ibrahimi di kota Hebron sebagai bagian dari daftar warisan arkeologi Yahudi.
Ekspresi kemarahan warga Palestina di Hebron diwujudkan dengan melalui demonstrasi dan mogok massal di berbagai aspek kehidupan termasuk di sekolah-sekolah, universitas dan pasar-pasar, mengutuk keputusan Israel tersebut.
Para pelajar di sejumlah sekolah kota di Hebron melakukan aksi demonstrasi mengecam resolusi Israel, mereka membawa spanduk-spanduk yang mengutuk pasukan pendudukan yang telah melecehkan tempat-tempat suci umat Islam.
Aksi para pelajar tersebut berbuntut bentrokan dengan pasukan Israel di lingkungan dekat masjid Ibrahimi.
Sumber-sumber lokal mengatakan bahwa pasukan Israel menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa, yang di balas dengan lemparan batu dan botol-botol kosong ke arah pasukan Israel.
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu pada hari Ahad lalu mengumumkan bahwa ia akan memasukkan masjid Ibrahimi di Hebron dan masjid Bilal bin Rabbah serta kuburan Nabu Yusuf di Betlehem dalam daftar warisan arkeolog bersejarah milik yahudi.
Masjid Ibrahimi, namanya mencuat setelah terjadi pembantaian terhadap jamaah sholat Subuh, yang dilakukan oleh seorang pemukim Yahudi bernama Barukh Goldstein pada 25 februari tahun 1994 silam, yang mengakibatkan 29 jamaah sholat subuh syahid, dan sejak itu Israel membagi wilayah Hebron antara Palestina dan Israel. (fq/imo)

Intelektual Sontoloyo

Senin, 22/02/2010 13:51 WIB | email | print | share
Oleh Ustadz Samson Rahman
Menjadi intelektual itu adalah sebuah posisi terhormat dan terpandang. Dia dihargai, dihormati. Namun mana kala intelektual itu menyimpang maka dengan sangat gampang dia menjadi terjerembab, asfala safilin.
Akhir-akhir ini terjadi gelombang pemberontakan dahsyat luar biasa dan gugatan tak tanggung-tanggung untuk meloloskan agama menjadi terbuka selebar-lebarnya untuk dinodai, dilecehkan, dicemari. Agama yang sakral belakangan ini ingin dijadikan bulan-bulanan oleh para pengasung dan dan para penjual “asongan” liberalism dalam semua tingkatan dan maqamnya. Agama yang hendaknya dilindungi, dibanggakan kini dibuka katupnya lebar-lebar untuk dilempari penghinaan, dijatuhkan martabatnya, diluluhlantakkan tiang-tiangnya dan dirontokkan pondasi dasarnya.
Orang-orang yang mengakui atau diakui sebagai intelektual berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjadikan semua agama “setara” dan sama rata. Konsep setara dan sama benarnya adalah pengkaburan, konsep setara dan tidak ada bedanya adalah penistaan pada pemeluk setiap agama, setiap pemeluk agama dipaksa untuk tidak memiliki privilege dan kebanggaan apa-apa terhadap agama mereka. Mereka ditodong untuk mengakui bahwa setiap agama yang ada di dunia ini setara dan sama-sama.
Mereka diteror oleh doktrin-doktrin yang menakutkan jika mereka tidak mau mengakui dan mendeklarasikan bahwa agama orang lain juga sama benarnya dengan apa yang mereka anut. Teror beragama ini amboynya direnda dan diaksesorisi dengan kata sakti “fundamental of human rights” yang menyihir dunia untuk dijadikan sebagai pengganti agama-agama lama.
Mereka yang dengan konsisten mempertahankan bahwa agama yang mereka anut adalah agama yang paling benar dianggap sebagai penganut agama yang eksklusif, lalu dinaikkan menjadi fanatik, dinaikkan maqamnya menjadi radikal dan ujung-ujungnya mencapai maqam tertinggi teroris…sebuah cara labeling dan branding yang bukan hanya tidak benar tapi juga menyesatkan.
Seorang penganut agama yang taat beribadah dan mengatakan bahwa ibadah yang dia lakukan adalah yang paling benar menurut intelektual liberal akan dianggap sebagai penganut agama yang tertutup dan fanatik. Mereka dilabel menjadi sosok yang menakutkan karena dianggap terlalu komitmen dengan ajaran agama mereka. Tidak terbuka, terlalu tertutup, terlalu saklek dan sebutan miring berat lainnya.
Seorang yang rajin berdakwah dan diperintahkan untuk mengatakan bahwa agama mereka adalah agama yang lurus dipaksa untuk tidak mengatakan itu karena jika hal itu rajin dilakukan berarti dia sedang tidak apresiatif terhadap : inklusivisme, pluralism dan liberalisme. Jualan paling laris di dunia dan dengan dana yang melimpah. Proyek “agama liberal” dianut oleh para intelektual “yang inferiority complex” saat mereka berhadapan dengan peradaban yang selama ini menjadi imam peradaban dunia. Mereka yang menerima konsep “agama liberal” ini adalah para pecundang yang bertekuk lutut saat berasa di depan guru-guru mereka yang telah lama menganut “agama liberal”. Mereka terpaksa “cium tangan” sebagai bentuk pengakuan akan kebenaran konsep-konsep yang disorongkan dan dijajakan. Sebagai murid yang tak berdaya mereka dengan serta merta menerima apa yang diajarkan tanpa reserve karena sebelum bergurupun mereka telah dengan mentah-mentah kagum dan menerima semua doktrin yang mereka ajarkan.
Para liberalis itu tidak lagi menganggap penting simbol-simbol sakral agama.Toh agama nisbi adanya. Tak ada yang mutlak benar. Yang ada mutlak liberal. Agama yang dinodai tidak perlu dibela, tidak perlu dilindungi. Negara jangan cawe-cewe melakukan pembelaan terhadap agama tertentu. Negara harus netral, berdiri di tengah-tengah jangan bela sana bela sini. Sebab kalau ini dilakukan–dalam pandangan mereka—sama artinya dengan menjadikan Negara sebagai Negara agama yang selama ini mereka tentang keras.
Liberalisme sebenarnya bukan hanya akan membuata gama babak belur karena tidak lagi mendapat perlindungan kesakralan ajarannya dari Negara, namun ini juga akan menimbulkan “huru-hara” di masyarakat jika ada para pemeluk agama yang ngamuk karena sakralitas agama mereka dihinakan. Dalam pandangan pemeluk agama liberal netralitas akan melahirkan kebebasan, namun tidak disadair bahwa dengan cara pikir semacam ini mereka telah dengan sengaja akan mendorong keras pemeluk agama untuk melakukan pembelaan sendiri terhadap agamanya karena peran Negara telah dimandulkan oleh penganut agama liberal. Jika terjadi kericuhan di masyarakat siapa yang berhak menjadi hakim. Bukankah para penganut agama itu adalah warga Negara yang seharusnya bukan hanya fisiknya yang mendapat perlindungan tapi seluruh kepercayaan dan keyakinannya mendapat perlindungan oleh Negara agar Negara tidak mengalami kekacauan.
Liberalisme penuh sebenarnya hanya bisa ada di hutan dimana kebebasan mutlak tidak pernah akan digugat dan dipermasalahkan. Liberalisme mutlak akan menyeret kita pada pola hidup dengan perspektif “ragunan”. Dimana penghuninya bisa menghina, memakan yang lain, memojokkan yang lain, meremehkan yang lain. Telanjang bulat, berhubungan badan di depan penghuni lainnya, dan seterusnya. Kebebasan mutlak artinya kita kembali ke zaman purba, tanpa agama.

Din: “Ketahanan Pangan Tidak Cukup, Harus Berdaulat”

Banyumas – Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Jatilawang, Banyumas, ahad (21/02) di Desa Tinggarjaya melaksanakan panen perdana padi sawah yang dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Din Syamsuddin, Bupati Banyumas; Marjoko, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se karesidenan Banyumas, Pimpinan Cabang dan Organisasi Otonom se Banyumas.
Dalam amanatnya, Din Syamsuddin menyampaikan bahwa secara nasional memang kita telah mencapai swasembada pangan tahun 2009 yang lalu, tapi swasembada pangan tidak cukup karena masih banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa makan. Karena itu kita harus berdaulat dalam hal pangan yang disambut dengan gemuruh hadirin yang memadati pertemuan tersebut.
“Muhammadiyah harus terlibat dalam mendorong kedaulatan pangan dan saya minta prakarsa Pemuda Muhammadiyah Jatilawang ini harus diikuti oleh Pemuda Muhammadiyah lainnya” tuturnya sembari berdialog dengan ketua kelompok pemuda tani “Mlethek Srengenge”, Mahroni yang juga aktivis Pemuda Muhammadiyah Cabang Jatilawang.(Md)